### PERUBAHAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG APBDesa Tahun 2025: Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Penggunaan Dana Desa di Kantor Desa Kambang Kuning, 5 Mei 2025 - Dalam upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, Kepala Desa Kambang Kuning memperkenalkan sejumlah perubahan penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2025. Tujuan utama dari langkah-langkah ini adalah memastikan transparansi serta akuntabilitas yang optimal dalam pengelolaan dana desa, demi kemajuan bersama.
Perubahan pertama dalam APBdesa Desa Kambang kuning lebih ditekankan dalam bidang Tata Kelola Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, dan di Bidang Pemberdayaan Desa. Diharapkan Dengan adanya Perubahan ini dapat lebih memaksimalkan Kinerja Pihak-pihak yang terkait dalam bidang masing-masing.
Dengan adanya Perubahan ini agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Desa Kambang kuning khususnya, dan Juga menjadi upaya dari pemerintah Desa dalam transparansi penggunaan Anggaran di tahun 2025.